Jumat, 04 Maret 2011

Etika dan Sunnah



Id dalam bahasa arab adalah sebuah kalimat yang berarti sesuatu yang di biasakan, atau terulang-ulang. dan Id (hari raya) adalah suatu slogan atau motto bagi setiap umat di planet bumi ini, baik umat ahli kitab atau lainnya, sebab mengadakan suatu pesta raya merupakan tabiat manusia, mereka menyukai  perayaan, pesta pora dan bersenang-senang.

Ada dua hari raya bagi umat islam, yang pertama setelah melakukan ibadah puasa ramadhan yang disebut Idul Fithri, dan merupakan hari pertama tidak berpuasa diawal bulan Syawal, hari kegembiraan dan kebahagiaan bagi orang-orang yang berpuasa dengan mengharap ridho Allah SWT yang telah memberikan pertolongan sehingga dapat menunaikan ibadah puasa sebulan penuh. Dan menganugerahkan sertifikat sebagai orang yang bertaqwa dengan melaksanakan ibadah puasa dan qiyam (sholat taraweh dan witir atau ibadah lainnya dimalam hari) dan menahan hawa nafsu. Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan, kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Tuhannya.. (HR. Muttafaqun alaih).
   
Yang kedua adalah setelah menunaikan ibadah haji yang disebut dengan hari raya Idul Adha (Hari raya Qurban) yaitu hari kesepuluh dari bulan Dzul hijjah, hari kebahagiaan bagi orang yang menunaikan ibadah haji atas nikmat Allah yang telah diberikan berupa pengampunan dan lembaran baru yang bersih dari segala dosa dan noda, hari kebahagiaan bagi umat islam sebagai remember sejarah pengorbanan seorang bapak dan anaknya dalam menjalankan perintah Allah SWT. dialah Nabi Ibrohim AS dan putranya Ismail AS.
   
Dalam merayakan hari raya, ada etika khusus yang hendaknya jangan sampai dilupakan, agar dalam merayakannya tidak terlena, lepas kontrol, sehingga merusak tatanan ibadah yang kita laksanakan sebelumnya, hanya karena menuruti nafsu.


1.    Qiyam lailatul Id ( beribadah di malam hari raya)
   
Qiyam lailatul id dengan melaksanakan bermacam-macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT berupa zikir, sholat, bertasbih, dan membaca al-Qur'an sebagaimana sabda Rosulullah SAW, barang siapa yang menghidupkan empat malam, maka, wajib baginya masuk surg, yaitu malam  Tarwiyah (8 Dzulhijjah), malam Arafah (9 Dzulhijjah), malam hari raya qurban, dan malam hari raya idul fithri. (HR. Ibnu Asakir). Dan barangsiapa menghidupkan malam hari raya Idul Fithri dan Adha, maka hatinya tidak akan mati disaat semua hati manusia mati. (HR. Thabrani)
 
2. Berhias
   
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA yang artinya, Umar RA  mengambil satu jubah istibroq (sutra berwarna keemasan) yang djual di pasar lalu datang menghadap Nabi SAW dan berkata Ya Rosulallah belilah ini untuk berhias di hari raya atau bila ada kunjungan kenegaraan, Nabi SAW menjawab jubah ini adalah bagi orang yang tidak mendapat bagian (di akhirat), lalu Umar diam dan bergegas pergi, setelah itu Nabi SAW mengirim kepadanya (Umar) sebuah jubah dibaj (sutra tebal yang bergambar), kemudian Umar datang menemui Nabi SAW sambil membawa jubah pemberian Nabi SAW dan berkata ya Rosulallah engkau telah berkata bahwa baju ini adalah bagi orang yang tidak mendapat bagian (di akhirat), tetapi kenapa engkau mengirim jubah dibaj ini kepadaku, Nabi SAW menjawab boleh kamu jual dan boleh kamu pakai sesuai keinginanmu. (HR. Bukhori).

Syekh As-Sanadi dalam kitabnya (Syarh An-Nasai) berkata: berhias di hari raya merupakan kebiasaan dalam kehidupan para shahabat di zaman Nabi SAW, dan Nabi SAW sendiri tidak melarangnya.

Imam Ibnu Quddamah berkata, hadits diatas membuktikan bahwa berhias pada waktu hari raya sudah popular dikalangan mereka (Sahabat Nabi SAW). Imam Malik berkata, saya mendengar mereka (pakar agama) suka berhias dan memakai wangi-wangian setiap hari raya.

Sedangkan bagi wanita tetap berpakaian sebagaimana lazimnya tanpa berhias dan memakai wangi-wangian, mereka tidak diperbolehkan berhias di depan orang lain di hari raya atau hari-hari biasa, karena akan menimbulkan fitnah apalagi keluar rumah dengan memakai pakaian dan wangi-wangian yang menarik perhatian orang lain.

3. Mandi sebelum sholat
   
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa beliau mandi sebelum pergi sholat Idul Fithri. Said bin Jubair RA mensinyalir ucapan sahabat, bahwa Ada tiga Kesunnahan dalam Idul Fithri, berjalan kaki, mandi, dan makan sebelum berangkat sholat.

4. Mendahulukan makan sebelum sholat Idul Fithri dan mengakhirkannya setelah sholat Idul Adha
   
Diriwayatkan dari sahabat Anas Bin Malik RA bahwa Rosulullah SAW tidak berangkat sholat Idul fithri, sehingga makan kurma dengan hitungan ganjil. (HR. Bukhori).

Dan diriwayatkan dari Abdullah Bin Buraidah RA, bahwa Rosulullah SAW tidak keluar sholat Idul Fithri kecuali setelah makan, dan tidak makan kecuali sesudah melaksanakan sholat Idul Adha. (HR. At-Tarmidzi).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya (Fathulbari) berkata, hikmah makan sebelum shalat Idul Fithri adalah agar tidak ada perasangka bahwa kewajiban berpuasa itu sampai sholat. Dikatakan bahwa ketika tiba saat diwajibkanya berbuka (tidak puasa) setelah melaksanakan puasa, maka disunnahkan makan sebelum shalat, sebagai respon mengikuti perintah Allah SWT.
   
Hikmah di sunnahkannya makan kurma, karena kurma banyak mengandung zat gula yang berfungsi menguatkan penglihatan mata setelah  lemah akibat puasa. Kesunnahan ini apabila ada kurma, jika tidak ada, maka, disunnahkan dengan yang lain walaupun dengan minum air putih. Dan hikmah makan kurma dengan hitungan ganjil adalah sebagai simbol akan ke Esa-an Allah SWT.
   
Sedangkan hikmah makan setelah shalat Idul Adha, Imam As-son'ani dalam kitabnya (Subulussalam) adalah sebagai respon atas disyare'atkannya menyembelih qurban setelah sholat, sekaligus ungkapan syukur atas kenikmatan disyare'atkannya ibadah haji yang didalamnya terdapat kebaikan dunia dan akhirat.


5. Sholat Id di Musholla
   
Sholat Id yang utama dilaksanakan di Musholla (selain masjid), sebagiamana yang dilakukan Nabi SAW.

Namun juga disunnahkan melaksanakannya dimasjid seperti Masjidil Haram Makkah, bahkan lebih utama dari pada sholat di Musholla. Dan di Masjid al-Aqsa Palestina. selain itu ketentuannya sebagai berikut:
1.    Jika berhalangan sholat di musholla karena ada udzur syar'i seperti hujan, takut dan kedinginan, maka, semua ulama sepakat, dalam kondisi seperti itu diperintahkan untuk melaksanakannya dimasjid.
2.    Jika tidak ada halangan sholat di Musholla dan masjid tidak dapat menampung semua jamaah, maka, semua ulama sepakat dalam kondisi seperti itu, sholat di Musholla lebih utama.
3.    Jika masjid dapat menampung semua jamaah dan tidak ada halangan sholat dimusholla, maka menurut Imam Syafi'i dimasjid lebih utama. Dengan dalih bahwa Nabi SAW sholat Id di Musholla, karena waktu itu jamaah sangat banyak hingga masjid tidak mampu menampung, maka dipindahkan ke Musholla.


6. Sholat Id bagi kaum hawa tanp berhias dan wangi-wangian
   
Diriwayatkan dari salah seorang sahabat dari kalangan wanita bernama Ummu Athiyah RA bahwa Rosululloh  SAW bersabda hendaknya keluar ke Musholla (sholat id) perempuan yang sudah tua dan anak-anak agar dapat menyaksikan kebajikan dan menghadiri undangan kaum muslimin. sedangkan perempuan yang masih muda sebaiknya tidak ikut hadir dimusholla. (HR. Bukhori).

Dengan hadits ini, Imam Syafi'i berpendapat bahwa sunnah hukumnya bagi perempuan yang sudah tua untuk hadir sholat Id sedangkan wanita yang masih  muda  hukumnya makruh.

Diriwayatkan dari Abi Hurairah, Rosulullah SAW bersabda, janganlah kau halangi hamba-hamba (wanita tua) Allah dari masjid, tetapi keluarkanlah mereka tanpa berhias dan wangi-wangian. (HR. Abu Daud).


7. Berjalan kaki ke Musholla
  
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA berkata, Rosulullah SAW berangkat  melaksanakan sholat Id berjalan kaki demikian pula ketika pulang. (HR. Ibnu Majah)
   
Sahabat Ali Bin Abi Thalib RA, berkata sunnah hukumnya berangkat untuk menunaikan sholat Id dengan berjalan dan makan sebelum berangkat. (HR. At-Tirmidzi)
  
Imam At-Tirmidzi berpendapat, kaum laki-laki disunnahkan berjalan kaki ketika berangkat melaksanakan sholat Id dan disunnahkan pula agar tidak mengendarai kendaraan kecuali jika terpaksa. 


8. Berlainan  jalan antara pergi dan pulang


عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق . (رواه البخاري).   

Diriwayatkan dari Jabir Bin Abdullah RA, berkata, Nabi SAW melewati jalan yang berbeda saat pulang dan pergi sholat id. (HR. Bukhori).
   
Ibnu Umar RA berkata, Rosululloh SAW. Melewati suatu jalan ketika berangkat dan melewati jalan lain ketika pulang dari sholat id.(HR. Abu Dawud)


9. Tabkir (berangkat pagi buta)
   
Disunnahkan berangkat lebih awal/pagi buta (tabkir) agar mendapatkan shaf awal (barisan pertama), atau yang lebih dekat dengan imam, karena sebaik-baiknya shaf bagi laki-laki adalah yang shaf awal, dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. sebaliknya bagi wanita, sebaik-baiknya shaf untuk kaum wanita adalah shaf yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf awal . Waktu di sunnahkannya tabkir di mulai dari setelah selesai sholat shubuh.


10. Membaca takbir
   
Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Quran:
ولتكبّروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون

Artinya: dan supaya kalian semua membesarkan nama Allah atas apa yang telah dihidayahkan kepadamu dan supaya kamu menjadi orang-orang yang bersyukur.
   
Dan diriwayatkan dari Imam Nafi" dari Abdullah RA, bahwa Rosululloh SAW pada hari raya idul fithri dan Adha turun kejalan bersama Fadhl, Abbas, Ali, Ja'far, Hasan, Husein, Usamah Bin Zaid dan Zaid Bin Haritsah sambil membaca takbir dan tahlil dengan suara keras bersama-sama  sampai tiba di Musholla untuk sholat Id dan pulangnya berjalan kaki hingga sampai dirumah-nya. (HR. Nasa'i).

Imam Nawawi berkata, bahwa bacaan takbir yang disunnahkan pada hari raya, sebagaimana yang dibaca Rosulullah SAW adalah Sebagai berikut,

ألله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ألله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا, لا اله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون, لا اله إلا الله وحده, صدق وعده, ونصر عبده, وأعز جنده, وهزم الأحزاب وحده, لا اله إلا الله والله أكبر

Disunnahkan membaca takbir dengan suara keras/lantang agar orang yang tidak bertakbir segera bertakbir ketika mendengarnya sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW.
   
Takbir dihari raya ada dua; Mutlaq dan muqayyad. Takbir Mutlak adalah takbir yang tidak dibatasi oleh waktu tetapi bebas kapan saja dapat membacanya. Takbir ini hanya di Idul fithri, dan waktunya adalah setelah selesai sholat maghrib sampai selesai sholat id, setelah itu tidak di sunnahkan lagi.

Sedangkan Takbir Muqoyyad adalah takbir yang hanya tertentu pada suatu waktu saja, yaitu setelah sholat fardhu atau sunnah. Takbir ini hanya di Idul Adha. dan waktu disunnahkannya mulai shubuh hari Arafah (9 dzul Hijjah) hingga akhir hari tasyreq (14 dzul Hijjah).

11. Mengucapkan selamat

   
Dihari raya setelah sholat Id disunnahkan mengucapkan selamat dan memberikan penghormatan kepada sesama seperti mengucapkan,
 
 تقبّل الله منا ومنكم  وأحاله الله عليك    atau من العاعدين والفائزين 

dan lainnya, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat. Imam Ahmad bin Hambal memperbolehkanya, dia bekata, saya tidak memulai tetapi jika ada yang memulainya saya akan menjawabnya sebab menjawab penghormatan adalah wajib hukumnya. Adapun memulai penghormatan itu  bukan merupakan sunnah yang di perintahkan bukan pula dilarang, barang siapa yang melakukanya, maka boleh di ikuti dan barang siapa yang tidak melaksanakanya juga boleh di ikuti.


12. Mengeluarkan zakat
   
Mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat Id dan sebaiknya dikeluarkan pagi hari sebagai langkah ihtiyath (prefentif). zakat fitrah juga boleh di keluarkan di hari pertama bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits,

عن ابن عباس رضي الله عنه قال :فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمه للمساكين, فمن أداها قبل الصلاة زكاة مقبولة, ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه أبو داود و وابن ماجه والحاكم)

Dari Ibnu Abbas RA Berkata : Rosulullah SAW telah mewajibkan kepada kita zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kata-kata yang tidak berguna dan kotor dan diberikan kepada orang-orang miskin barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Id maka, zakatnya maqbul dan barangsiapa membayarnya setelah sholat Id maka di anggap sedekah (bukan zakat). (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

13. Memperbanyak sedekah

     Demikian juga di sunnahkan memperbanyak sedekah dan memenuhi kebutuhan fakir miskin, anak yatim dan janda-janda miskin.

14. Memperlihatkan kegembiraan

     Sunnah hukumnya, memperlihatkan kegembiraan, keceriaan dan kebahagiaan atas keta'atannya kepada Allah didepan kaum muslimin.

15. Haram puasa di hari raya

     Diharamkan puasa pada hari raya baik Idul Fithri atau Idul Adha. Sebagaimana dalam hadits,

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : لا صوم في يومين الفطر والأضحى.  (رواه البخاري.)
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Said Alkhudzri RA. Nabi SAW bersabda tidak ada puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. ( HR. Bukhori).

16. Silaturrahmi

     Sangat dianjurkan bersilaturrahmi dengan keluarga, saudara, teman, tetangga, kenalan dan seluruh kaum muslimin dan mengucapkan selamat  seperti,

تقبّل الله طاعتكم وكل عام و انتم بخير

 semoga Allah menerima keta'atanmu dan sukses selalu untukmu

juga dianjurkan berkunjung kepada sanak keluarga, ulama' dan handai tolan sesuai dengan etika dan kebiasaannya masing-masing.

17. Berpesta yang dibolehkan

     Pada hari raya diperbolehkan berpesta sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa pernah suatu ketika Rosulullah SAW, masuk kedalam rumah, saat itu aku sedang bersama dua budak perempuan yang sedang bernyanyi dengan rebana dan irama riang untukku, lalu beliau berbaring di kamarnya dan memalingkan mukanya, kemuadian datang Abu Bakar RA dan menegurku, bagaimana ada nyanyian syetan di rumah Nabi SAW, lantas Nabi SAW menemui Abu Bakar dan berkata: biarkanlah wahai  Abu Bakar sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.

Al-Hafidz dalam kitabnya (al-Fath) berkata, melihat hadits ini, kita diperbolehkan memberikan keleluasan kepada keluarga dalam mengekspresikan kegembiraan dan keceriaan, karena itu bagian dari agama.

Diceritakan dari Aisyah RA, pada suatu hari raya aku mendengar suara gemuruh dan suara anak-anak, lalu Nabi SAW berdiri dan mendapatkan seorang budak sedang menari Zapin didalam masjid dikelilingi anak-anak, lantas beliau memanggil dan menyuruhku melihat, lalu aku berdiri dibelakang-nya dengan posisi pipiku diatas pipi-nya, dan beliau bersabda, wahai anak-anak menyanyi dan menarilah berkelompok agar orang Yahudi tahu bahwa agama kita itu toleran dan sesungguhnya aku diutus membawa ajaran yang penuh kemurahan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar